Monopoli Operator GSM
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memvonis bersalah Temasek pada 19 November lalu karena kepemilikan silang Indosat dan Telkomsel.Struktur kepemilikan silang Temasek telah menyebabkan adanya pengaturan harga dalam industri selular.
Kepemilikan silang di Temasek di Telkomsel dan Indosat itu telah menyebabkan perkembangan Indosat melambat dan tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel. Pertumbuhan yang melambat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang relative menurun disbanding Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
KPPU pun memutuskan lembaga investasi milik pemerintah Singapur tersebut melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya Temasek harus melepaskan kepemilikan saham di Telkomsel atau Indosat yang dimilikinya secara silang lewat dua unit usahanya, yakni SingTel dan STT.
Temasek dan 9 terlapor lainnya (yang melanggar UU Anti Monopoli) diharuskan membayar denda masing-masing 25 miliar Rupiah.
Lewat anak perusahaannya STT, Temasek memiliki 41, 94% saham Indosat. Sedangkan di Telkomsel, Temasek melalui SingTel memiliki saham 35%. Jika ditotal kedua perusahaan itu menguasai kurang lebih 80% pasar selular di Indonesia.
Bila dihitung-hitung, monopoli yang terjadi sudah membuat konsumen selular tanah air dikempesi kantongnya. KPPU menemukan fakta kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel telah merugikan konsumen industri selular sebesar Rp 14,7-30,8 triliun selama 2003-2006.
Menurut KPPU, Telkomsel sebagai market leader menetapkan harga jasa telekomunikasi selular secara eksesif dan melakukan price-leadership. Konsekuensinya keuntungan eksesif yang dicaplok operator menyebabkan konsumen mengalami kerugian. KPPU juga mencatat kerugian konsumen mencapai Rp 9,8-24 triliun per tahun akibat biaya interkoneksi yang tinggi.
Tapi, KPPU menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menghukum Telkomsel dengan sanksi ganti rugi kepada konsumen. Buntutnya, KPPU hanya memerintahkan operator tersebut supaya menurunkan layanan tariff selularnya 15 persen. Padahal denda tersebut sebenarnya belum cukup membayar keserakahan Telkomsel menggerogoti uang pelanggan masyarakat pada umumnya. Malah Telkomsel berniat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Keputusan tersebut tak bakal mematikan dunia usaha, tapi malah menyehatkan persaingan antar operator. Selain itu, gaung vonis Temasek menjadi titik tolak dalam membuka selubung tarif yang selama ini disembunyikan para operator.
Pada akhirnya pemerintah tak boleh lupa bahwa industri selular atau telekomunikasi pada umumnya sudah berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Tak pelak, berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, industri tersebut seharusnya dikuasai oleh negara bukan oleh Temasek yang merupakan perpanjangan tangan Singapur.
Jangan sampai uang yang seharusnya digunakan untuk mendongkrak kesejahteraan bangsa malah masuk ke saku celana asing. Monopoli oleh negara guna melindungi kepentingan rakyatnya tidak diharamkan bukan?
Source: Tabloid PULSA